AIR: KOMPONEN ESENSIAL DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

 

Oleh Muhammad Sirod Indonesian Water Association (IdWA) Tim Ahli Kelembagaan PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia)

Air minum adalah elemen vital dalam mendukung kesehatan masyarakat, tetapi ironisnya, komponen ini tidak termasuk dalam cakupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Air sering diasumsikan sebagai sesuatu yang dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat, mengacu pada pemahaman bahwa teknologi pengelolaan air sudah menjadi bagian dari pengetahuan lokal (indigenous local

Padahal, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan, baku mutu air minum sudah diatur dan isinya kurang lebih sama dengan Permenkes 492/2010 yang mengatur standar kualitas air minum. Bagaimana seharusnya air mendapat perhatian lebih dalam program nasional seperti MBG? 

Air minum didefinisikan sebagai air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Permenkes ini menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) untuk air minum yang mencakup parameter fisik, biologi, kimia, dan radioaktif. Parameter ini dibagi menjadi parameter utama dan parameter khusus. Penetapan tambahan parameter khusus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui kajian ilmiah. 

Beberapa parameter wajib yang harus dipenuhi oleh air minum sesuai dengan Permenkes No. 2 Tahun 2023 diatur dengan detail seperti:
Mikrobiologi: tidak boleh ada kandungan Escherichia coli alias 0 CFU/100 ml dan juga Total Coliform menunjukkan angka 0 CFU/100 ml. Secara Fisik suhu air dan suhu udara ± 3°C, TDS atau Total Dissolved Solid kurang dari 300 mg/L, tingkat kekeruhan: kurang dari 3 NTU, warna menunjukkan angka 10 TCU, tidak berbau. Secara kimia air tersebut berada dalam kisaran pH: 6,5 – 8,5, kandungan maksimal (sebagai NO₃) ada di 20 mg/L, nitrit (sebagai NO₂) berada pada maksimum 3 mg/L, Kromium valensi 6 (Cr⁶⁺) maksimal 0,01 mg/L, besi (Fe) maksimal 0,2 mg/L, mangan (Mn) maksimal 0,1 mg/L. 

Untuk radioaktivitas, total aktivitas alfa berada apada batas maksimum 0,1 Bq/L (Bequerel per liter). Aktivitas alfa total mengacu pada jumlah radiasi alfa yang dapat dihasilkan dari semua radionuklida yang ada dalam air minum. Konsentrasi di atas batas ini memerlukan uji lanjut untuk mengetahui radionuklida tertentu. 

Untuk total aktivitas beta berada pada batas maksimum: 1,0 Bq/L. Aktivitas beta total mengukur jumlah radiasi beta yang dihasilkan dari radionuklida dalam air. Sama seperti aktivitas alfa, jika melebihi ambang batas, uji lebih lanjut diperlukan. 

Penilaian Lanjutan (Screening): jika nilai aktivitas alfa atau beta total melampaui ambang batas, dilakukan uji lanjutan untuk mengidentifikasi jenis radionuklida tertentu, seperti Radium-226 (Ra-226) atau Radium-228 (Ra-228), serta dosis efektif tahunan yang dapat diterima. Pemeriksaan parameter radioaktivitas tidak wajib dilakukan pada seluruh sampel air minum secara rutin. Namun, pengujian radioaktivitas wajib dilakukan dalam kasus tertentu, terutama pada: Lokasi yang diduga terpapar atau dekat dengan sumber radiasi; wilayah dengan potensi aktivitas tambang, pengolahan limbah radioaktif, atau daerah dengan latar belakang radiasi tinggi secara geologi dan dosis efektif tahunan yaitu nilai total paparan radioaktif dari konsumsi air minum tidak boleh melebihi 0,1 mSv/ tahun (milisievert per tahun). Nilai ini merupakan batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mencegah dampak kesehatan akibat paparan radiasi kronis.

Persyaratan kesehatan air minum
Selain memenuhi parameterparameter di atas, air minum harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diatur cukup lengkap yaitu 1) harus dalam keadaan terlindung: bebas dari kemungkinan kontaminasi mikrobiologi, fisik, dan kimia (bahan berbahaya dan beracun, dan/atau limbah B3); 2) sumber sarana dan transportasi air terlindungi (akses layak) sampai dengan titik rumah tangga; 3) lokasi sarana air minum berada di dalam rumah atau halaman rumah; 4) air tersedia setiap saat.

Sementara pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi, seperti menggunakan wadah penampung air yang dibersihkan secara berkala dan melakukan pengolahan air secara kimia dengan menggunakan jenis dan dosis bahan kimia yang tepat.

Pengawasan kualitas air minum

Artikel bersambung...
Klik Next › untuk melanjutkan membaca.
Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait